Pemusnahan dilakukan di Kantor BNNP Sumut, Jalan Balaipom Medan Estate, Selasa. Para pelaku yaitu Nasuran (27) warga Desa Lameue Mns Baro, Sigli, Muhammad Khaidir Purba alias Dedek dan Heri Sofyan alias Heri.
"Seluruh barang bukti yang disita petugas seberat 1.592 gram dan yang akan dimusnahkan seberat 1.535 gram," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial melalui Kabid Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut Kombes S Sitepu.
Ia menjelaskan, penangkapan dari pelaku Nasuran (27), petugas mengamankan barang bukti 600 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian dari pelaku Muhammad Khaidir Purba alias dedek dan Heri, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 992 gram.
Atas perbuatan mereka, disangkakan Pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Dalam hal ini BNNP Sumut menyelamatkan anak bangsa dari peredaran gelap narkotika sebanyak 7.700 orang," ujarnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Kasdam I/BB, Ombudsman RI perwakilan provinsi Sumatera Utara, Dirresnarkoba Polda Sumut dan pihak Kejaksaan.