Madina (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Mandailing Natal membekuk tiga orang pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di Desa Kayu Laut Kecamatan Panyabungan Selatan.
Ketiga pelaku ini diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (28/9) malam sekira pukul 21.30 WIB dari dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Madina melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Rusli, SH kepada ANTARA, Minggu (29/9) mengatakan, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini setelah personil Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap MAA di Desa Kayu Laut.
"Dari tersangka MAA petugas menemukan barang bukti ganja tiga ball," katanya.
Kasat menyebutkan, setelah dilakukan introgasi terhadap MAA didapat informasi bahwa masih ada dua orang lagi yang sedang menunggu uang hasil penjualan barang haram tersebut di daerah Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar.
"Setelah kita lakukan pengembangan sekira pukul 23.15 WIB kemudian kita melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi," ujarnya.
Dari para tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti bukti sebanyak tiga ball daun ganja kering yang di balut dengan lakban warna kuning dengan berat Bruto 3.300 gram, dan dua unit Handphone.
Adapun identitas dari ketiga pelaku tersebut adalah MAA alias Arifin warga Banjar Borotan Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan, HB alias Hasan waga Desa Hutabangun Kecamatan Panyabungan Timur dan GR alias Gembok warga Deda Hutabangun, Panyabungan Timur.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti ganja sudah dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Madina untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Undang Undang yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Tiga bal ganja bersama pelaku diamankan polisi di Kayu Laut
Minggu, 29 September 2019 13:49 WIB 2770