Madina (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara didesak untuk menertibkan galian C di Kabupaten Mandailing Natal karena diduga satu pun tidak ada yang mengantongi izin resmi dari pemerintah.
"Kondisi ini mengakibatkan minimnya perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madina," kata Pemerhati Pembangunan Madina, Subriadi Nasution SH kepada wartawan, Jumat (13/9).
Ia menyampaikan saat ini setidaknya terdapat usaha lima galian C yang beroperasi di Kabupaten Madina dan berada di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS), yaitu Asphal Mixing Plant (AMP) yang berada di wilayah Pidoli Dolok, kemudian di wilayah, Kotanopan Panyabungan Barat, dan Pulo Padang Pantai Barat.
"Dari informasi yang kita kumpulkan dari sekian jumlah AMP yang beroperasi di Madina, diduga satu pun belum ada yang memiliki izin lengkap," katanya.
Atas hal itu telah mengakibatkan realisasi PAD Madina dari galian C menjadi rendah.
Karena itu, ia meminta Pemerintah supaya melakukan penindakan dan penertiban kepada AMP galian C yang tidak memiliki izin lengkap di Madina.
"Kita sudah melihat realisasi PAD kita sangat rendah, sementara banyak usaha yang tidak punya izin, seharusnya ini ditertibkan sebelum mereka memiliki izin yang lengkap," ucapnya.
Sementara itu sebelumnya pihak Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah (BPKPAD) Madina pun tidak menafikan belum tertariknya pajak Galian C dari perusahaan-perusahaan AMP di Madina.
Kabid Penagihan BPKPAD Madina, Aziz kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya telah melayangkan surat kepada perusahaan-perusahaan AMP di Madina itu.
Hal senada juga disampaikan, Kabid Pendataan BPKPAD Madina, Laila Syafrina yang menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan inventarisasi perusaahaan-perusahaan yang berhubungan dengan bahan baku Galian C pasca teknis penagihan Galian C dialihkan kepada BPKPAD Madina dari Dinas Pertambangan Madina.
Pemerintah didesak tertibkan galian C tanpa izin di Madina
Jumat, 13 September 2019 16:07 WIB 1248