Padangsidimpuan (ANTARA) - Warga Desa Batang Bahal, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara batal menginap di kantor DPRD setempat.
Pasalnya sejumlah warga pengunjuk rasa telah mendapatkan rekomendasi dari Ketua DPRD Padangsidimpuan terkait persoalan aksi sejumlah warga yang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Padangsidimpuan tersebut.
"Warga Desa Batang Bahal telah membubarkan diri. Hasil rekomendasi Ketua DPRD Padangsidimpuan telah diterima terkait keberatan warga daerahnya dijadikan lokasi tempat pembuangan sampah akhir (TPA) oleh Pemkot Padangsidimpuan," ucap Eko S kepada ANTARA selaku koordinator aksi, Senin sore.
"Intinya warga menolak Desa Batang Bahal dijadikan TPA, karena akan berdampak langsung kepada warga, jika berdampak langsung apakah pemerintah perduli," ujarnya.
Tepat pukul 17.30 WIB warga Desa Batang Bahal membubarkan diri dengan tertib.
Sementara itu Ketua DPRD Padangsidimpuan Hj Taty Ariani Tambunan melalui surat yang di tandatanganinya menjelaskan, sehubungan dengan seringnya masyarakat Desa Batang Bahal dan Desa Siloting menyampaikan keberatan terhadap TPA yang direncanakan di Desa Batang Bahal kepada DPRD Kota Padangsidimpuan, dimohon kepada Wali Kota Padangsidimpuan untuk memberikan penjelasan sejauh mana hasil peninjauan tim terkait TPA di Desa Batang Bahal.
Warga Batang Bahal batal menginap di kantor DPRD Padangsidimpuan
Senin, 12 Agustus 2019 19:16 WIB 6543