Tapanuli Selatan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan melalui putusannya nomor 53/Pdt.G/2018/PN.Psp mengabulkan sebagian gugatan balik (rekonvensi) dr Badjora Siregar dan menolak seluruh gugatan PT Bona Hutaraja.
Demikian kuasa hukum dr Badjora dan anak-anaknya, Baginda Umar kepada awak media, di Padangsidimpuan, Rabu (26/6) atas sebuah perkara perdata antara PT Bona Hutaraja terhadap dr Badjora M Siregar dan anak-anaknya.
Adapun yang dipersengketakan atas sebuah objek perkara kepemilikan tanah atas lahan seluas 310 hektar di Desa Pardamean Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapsel.
Ditegaskan Baginda Umar bahwa dalam keputusan majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Padangsidimpuan Julius Panjaitan dinyatakan bahwa lahan obyek sengketa yang selama ini dikuasai PT Bona Hutaraja adalah milik dr Badjora M Siregar.
"Dengan demikian majelis hakim memerintahkan PT Bona Hutaraja atau pihak lain di obyek sengketa untuk mengosongkan sekaligus menyerahkannya kepada dr Badjora," katanya.
Dikatakan, PT Bona Hutaraja sudah dua kali mengajukan gugatan perdata terhadap dr.Badjora, namun selalu ditolak majelis hakim atau dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
Berbagai jalan pihaknya sudah memperjuangkan tanah milik kliennya yang diklaim sebagai milik pihak penggugat. "Alhamdulillah, kebenaran itu akhirnya secara bertahap terungkap,"ujarnya.
Memang, putusan tingkat pertama ini belum memiliki hukum tetap (inkrah) soalnya masih terbuka kemungkinan pihak PT Bona Hutaraja melakukan banding ditingkat Pengadilan Tinggi (PT).
"Hanya saja saat dibacakan putusan kuasa hukum penggugat Marwan Rangkuti tidak hadir dipersidangan, sehingga belum diketahui apakah ada upaya banding atau tidak yang pengajuan banding 14 hari setelah putusan," katanya.
Terpisah, Fahdriansyah Siregar alias Ucok Kodok yang sempat diadukan terkait lahan sengketa ini dulunya mengungkapkan rasa haru atas ditolaknya gugatan PT Bona Hutaraja terhadap dr. Badjora Siregar oleh majelis hakim tersebut.
"Meski belum inkrah, Ucok Kodok berpendapat bahwa putusan majelis hakim ini cukup penting agar diketahui masyarakat luas (publik) bahwa berada dipihak yang benar," ujarnya.
PN Padangsidimpuan kabulkan sebagian gugatan balik dr Badjora Siregar
Rabu, 26 Juni 2019 21:27 WIB 5792