Tanjungbalai (ANTARA) - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah Tahun 2019 ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Pulo Simardan, Kota Tanjungbalai mengusulkan Remisi kepada 831 orang warga binaan.
Kepala Lapas, Jayanta mengatakan, jumlah warga binaan calon penerima remisi itu terdiri dari Pidana Umum dan Narkotika dibawah lima tahun sebanyak 340 orang dan untuk PP 99 berjumlah 491 orang.
"Jadi, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dari Kemenkum HAM sebanyak 831 orang," kata Jayanta di Tanjungbalai, Rabu (29/5).
Jayanta melanjutkan, usulan remisi tersebut telah diajukan dan sedang menunggu keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjen PAS).
Baca juga: Lanal TBA ajak wartawan jaga kondusifitas wilayah perairan
Baca juga: Polres Tanjungbalai apel gelar pasukan Ops Ketupat
"Akan tetapi, dari jumlah usulan tersebut, sebanyak 19 orang warga binaan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk remisi bebas, hasilnya juga menunggu keputusan Ditjen PAS Kemenkum HAM tersebut," ujar Jayanta.
Ia melanjutkan, pada ramadhan tahun ini pihaknya memiliki program yang belum pernah dilakukan sebelunya, yakni acara berbuka puasa bersama jajaran pegawai (Sipir) Lapas Klas II-B Tanjungbalai dengan warga binaan dan keluarganya.
Acara buka puasa bersama itu telah dilaksanakan pada Selasa (29/9), dimana keluarga dan warga binaan berbaur dalam suasana gembira karena dapat bertemu dan makan bersama dilingkungan Lapas pada bulan Ramadhan.
Selain itu, kata Jayanta, pihaknya juga melakukan perbaikan berupa pelebaran fasilitas untuk beribadah bagi pemeluk agama, terutama Mushalla. Fasilitas umum lainnya juga dibenahi sesuai kebutuhan jumlah warga binaan yang melebihi kapasitas daya tampung.
"Perbaikan fasilitas tempat untuk beribadah merupakan prioritas kami, karena modal utama pembinaan terhadap warga binaan adalah tentang agama," kata Jayanta.
Lapas Tanjungbalai usulkan remisi 831 warga binaan
Rabu, 29 Mei 2019 20:28 WIB 2710
Jadi, jumlah warga binaan yang diusulkan mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah dari Kemenkum HAM sebanyak 831 orang