Medan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara mendapat penilaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumut atas hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018.
Laporan tersebut diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni kepada Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, di kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu.
Sebelum menerima LHP, Eldin bersama dengan Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan laporan keuangan.
Dalam sambutannya Eldin mengatakan bahwa Pemkot Medan telah menyajikan LKPD Tahun Anggaran 2018 secara optimal, sehingga dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
‘’Hampir tiga bulan Tim Auditor BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan atas LKPD di Sumut, termasuk di Kota Medan. Tentunya kami menyambut baik atas pemeriksaan yang dilakukan,” katanya.
Selanjutnya dokumen LHP yang diterima tersebut akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemkot Medan maupun kabupaten/kota lainnya dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standar penyusunan dan pengelolaan.
‘’Dokumen (LHP) ini menjadi rekomendasi bagi setiap daerah untuk menyajikan LKPD yang sesuai standar akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal,’’ ujarnya pula.
Dia menambahkan dengan pencapaian ini dapat menjadikan semangat bagi Pemkot Medan dan seluruh jajaran untuk lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik, transparan dan akuntabel.
"Dengan harapan meningkat mutu pelayanan publik yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat Sumut, khususnya Kota Medan," ujarnya lagi.
Pada kesempatan itu Eldin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas kinerja BPK RI Perwakilan Sumut yang telah melakukan audit pada keuangan setiap daerah di Sumut, termasuk Pemkot Medan.
Menurutnya, predikat opini WDP yang diterima itu bukanlah tujuan akhir dalam menyajikan laporan.
"Opini merupakan awal konsistensi setiap pemerintah daerah dalam menunjukkan tradisi transparansi dan akuntabilitas yang harus dipertahankan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera," katanya lagi.
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni meminta kepada seluruh kepala daerah di Sumut untuk menindaklanjuti dokumen LHP sebagai acuan dan rekomendasi dalam mengelola keuangan daerah masing-masing agar lebih baik lagi, sehingga dapat memperoleh penilaian WTP.
"Kami berharap, segala saran dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP dapat menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam mengelola serta menyajikan laporan keuangan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, LKPD pada tahun- tahun mendatang dapat meraih predikat WTP," katanya pula.
Selain Kota Medan, ada sejumlah daerah lain di Sumut yang juga menerima LHP dari BPK Perwakilan Sumut, di antaranya Kabupaten Langkat, Labuhan Batu, Nias, Tapanuli Tengah, Padang Lawas serta Nias Utara.
Pemkot Medan raih opini WTP dari BPK
Rabu, 22 Mei 2019 21:06 WIB 2399