Medan (ANTARA) - Tim Pegasus Polsek Medan Area meringkus dua pemuda pencuri sepeda motor dari dua lokasi terpisah di Kota Medan.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi, Rabu (10/4), mengatakan kedua tersangka pencuri sepeda motor itu adalah FW (31) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Medan Tembung dan BS (24) warga Jalan Tangguk Bongkar 6, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Medan Denai.
Tersangka FW ditangkap karena mencuri sepeda motor milik Nurhalimah (44) warga Jalan Pukat II, Kelurahan Bintan Timur, Medan Tembung, Selasa (9/4) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat itu korban yang baru ke luar dari rumah temannya di Jalan Bromo Ujung, Perumahan Griya Gromo II, Medan Denai, dan korban melihat dua orang yang tidak dikenalnya menghidupkan sepeda motor Honda Beat BK 4063 AHS miliknya," ujar Kristian.
Korban berteriak, sehingga warga setempat mengejar dan menangkap tersangka.
Sedangkan tersangka BS diamankan karena mencuri sepeda motor Yamaha Vega R milik korban Sugiono (41) warga Jalan Perjuangan II, Desa Sigura-gura, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.
Sepeda motor korban dilarikan, saat Sugiono sedang bekerja sebagai tukang bangunan rumah di kawasan Medan Denai.
Kristian menjelaskan, kedua tersangka pencuri sepeda motor itu dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Tersangka BS merupakan seorang residivis dan pernah dihukum dua tahun penjara karena menggelapkan sepeda motor.
Kedua tersangka pencurian sepeda motor itu sudah ditahan di Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Medan Area ringkus pemuda pencuri sepeda motor
Kamis, 11 April 2019 0:39 WIB 1870