Medan (ANTARA) - Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu mulai diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus suap yang menjeratnya, Senin (8/4/2019).
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Utama PN Medan itu, Remigo didakwa telah menerima uang suap sebesar total Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor.
Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum KPK disebutkan, terdakwa Remigo Yolanda Berutu selaku Bupati Pakpak Bharat telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang melalui terdakwa David Anderson Karo Sekali selaku Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Karo Sekali seluruhnya Rp1,6 miliar dari beberapa rekanan.
"Dengan rincian dari Dilon Bacin, Gugung Banurea dan Nusler Banurea sebesar Rp720 juta. Dari Rizal Efendi Padang sebesar Rp580 juta dan dari Anwar F Padang sebesar Rp300 juta, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar terdakwa memberikan proyek pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat kepada para rekanan tersebut yang bertentangan dengan kewajibannya," urai Hendrik Fernandiz, salah seorang tim penuntut umum dihadapkan persidangan yang diketuai M. Abdul Aziz.
Adapun tindakan itu dilakukan terdakwa bersama dengan David dan Hendriko dilakukan dengan cara terdakwa Remigo memberikan arahan kepada seluruh anggota Pokja ULP agar membantu memenangkan perusahaan-perusahaan yang diinginkan terdakwa, namun harus ada uang "koin" sebesar 2% dari nilai kontrak di luar uang kewajiban atau "KW" sebesar 15% yang selama ini sudah menjadi kebiasaan untuk mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PUPR Pakpak Barat.
Arahan yang sama kembali disampaikan terdakwa kepada anggota Pokja ULP dalam pertemuan sekitar bulan April 2018 di rumah makan lesehan Pondok Santai di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatera Utara.
Jaksa menyebutkan sekitar bulan Juni 2018 bertempat di Pendopo Rumah Dinas Bupati terdakwa memberikan daftar paket pekerjaan beserta nama calon pemenang kepada David selaku Kadis PUPR.
Proyek-proyek itu antara lain:
Peningkatan Jalan Traju-Sumbul - Lae Mbilulu dengan nilai proyek sebesar Rp2.037.140.000,00 dengan calon pemenang Anwar F Padang (CV Wendy).
Kemudian peningkatan/pengaspalan Jalan Simpang Singgabur - Namuseng dengan nilai proyek Rp5.193.201.000,00 dengan calon pemenang Nuslear Banurea (PT Alahta), serta pekerjaan pengaspalan Simpang Kerajaan - Mbinanga Sitelu dengan nilai proyek Rp4.576.105.000,00 dengan calon pemenang Rizal Efendi Padang (PT Tombang Mitra Utama).
"Setelah menerima daftar proyek dimaksud, David menyampaikan kepada masing-masing calon pemenang agar memberikan uang sebesar 25% dari nilai proyek anggaran yang akan diberikan kepada terdakwa, dimana para rekanan menyanggupinya," urai JPU.
Sebagai realisasinya, dari ketiga proyek tersebut, terdakwa telah menerima uang melalui David dan Hendriko seluruhnya sebesar Rp1,6 miliar.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a subsidai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Usai mendengar nota dakwaan, terdakwa yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim kemudian mengagendakan persidangan yang akan digelar setiap Senin dan Kamis.
Sebelum persidangan ditutup, salah seorang kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk memindahkan penanahan terdakwa yang selama ini di Rutan Polrestabes Medan ke Rutan Tanjung Gusta.
Remigo dan kuasa hukumnya juga enggan memberikan komentar kepada wartawan usai persidangan berlangsung.
Sementara itu, usai membacakan nota dakwaan terhadap Remigo, penuntut KPK juga membacakan dakwaan untuk terdakwa lainnya yaitu David Anderson Karo Sekali dan Hendriko Karo Sekali.