Tanjungbalai (ANTARA) - Ombudsman RI menyatakan kepatuhan pelayanan publik Pemkot Tanjungbalai pada 2018 berada dalam zona merah, terutama di lima organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran pemerintah daerah setempat.
Hal itu diungkapan Abyadi Siregar dari Ombusdman perwakilan Provinsi Sumatera Utara dalam pertemuan bersama Wali Kota Tanjungbalai H. Muhammad Syahrial di Balai Kota setempat, Rabu.
Menurut Abyadi Siregar, hasil penilaian pihaknya di tahun 2018 ada lima OPD di jajaran Pemkot Tanjungbalai yang tingkat kepatuhannya dalam pelayanan publik berada pada zona merah.
Kelima OPD tersebut yakni Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Terhadap kelima OPD tersebut dinilai perlu dilakukaan pembinaan.
"Kedatangan kami (Ombudsman) bertujuan untuk memberikan pembinaan terhadap OPD tersebut agar membenahi sembilan variabel yang menjadi dasar penilaian," kata Abyadi Siregar.
Variabel itu mencakup standar pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana dan prasarana, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kerja, visi miisi dan notto pelayanan atribut.
"Agar pada 2019 ini Pemkot Tanjungbalai masuk zona kuning atau zona hijau, maka sembilan variabel dalam rangka memberikan standar pelayanan publik bagi masyarakat harus dipenuhi," katanya.
Wali Kota Tanjungbalai, H. Muhammad Syahrial mengapresiasi dan berterimakasih atas kedatangan sekaligus penjelasan Ombudsman RI tersebut.
"Semoga arahan dan bimbingan dalam kunjungan kali ini membuat kami (pemkot) kedepannya bisa meningkatkan pelayanan publik uang menjadi variabel penilaian," ujar wali kota.
Kepatuhan pelayan publik Pemkot Tanjungbalai zona merah
Rabu, 27 Februari 2019 10:29 WIB 2045