Medan (Antaranews Sumut) - Penyidik Ditkrimsus Polda Sumatera Utara memeriksa Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso atas pernyataan dirinya yang menyebutkan bahwa kasus PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keluarga Haji Anif.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtama ketika dikonfirmasi, Selasa, membenarkan pemeriksaan Ketua KNPI Sumut tersebut.
Sugiat Santoso, menurut dia, dimintai keterangannya oleh Polda Sumut sebagai saksi. Dia diperiksa sejak pukul 09.00 WIB.
Ia menyebutkan, kehadiran saksi di Polda Sumut setelah dua kali dilakukan pemanggilan.
Ditanyakan kapan dilakukan pemeriksaan lanjutan, Kombes Pol Rony mengatakan tergantung dari hasil keterangan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.
"Hal itu tentu berdasarkan penyelidikan dan perkembangan lebih lanjut," katanya.
Setelah Polda Sumut menetapkan Direktur PT ALAM, DS, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Langkat, Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso membuat pernyataan kalau tindakan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap keluarga Haji Anif.
Sugiat mengatakan, kasus yang menimpa DS dinilai aneh dan terkesan dicari-cari kesalahan.
Terlebih kasus ini baru muncul persis setelah berakhirnya pemilihan Gubernur Sumut dan menjelang Pilpres 2019.
"Jangan sampai ada kriminalisasi terhadap keluarga Haji Anif. Ini akan memicu reaksi masyarakat," katanya melaui keterangan tertulisnya pada 1 Februari 2019 lalu.
Ketua KNPI Sumut diperiksa polisi
Rabu, 20 Februari 2019 1:09 WIB 1605