Medan (Antaranews Sumut) - Gerakan Nasional Anti Narkotika, Sumatera Utara berharap kepada penegak hukum agar menghukum berat narapidana Zainal dari Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, diduga sebagai pengendali dan pemilik narkoba.
"Napi) yang terlibat narkoba harus diberikan sanksi berat sehingga dapat membuat efek jera bagi mereka," kata Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Sumut Hamdani Harahap, di Medan, Selasa.
Menurut dia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan, harus dibersihkan dari napi yang menjalankan bisnis narkotika yang dilarang pemerintah, dan juga melanggar hukum.
"Napi tersebut, tidak hanya merugikan Lapas, tetapi juga mengganggu kenyamanan warga binaan," ujar Hamdani.
Ia mengatakan, peredaran narkoba yang dikendalikan napi dari dalam Lapas tersebut, harus diberantas habis hingga ke akar-akarnya.
Napi tersebut, juga harus diselidiki, apakah memiliki kelompok atau jaringan narkotika internasional.
"Hal itu, sangat disesalkan napi yang sedang menjalani hukuman di Lapas, masih bisa mengendalikan peredaran narkoba," ucap Pengacara di Sumut itu.
Hamdani menjelaskan, napi mengkoordinir narkoba tersebut, juga merupakan kelemahan petugas di lapas, dalam mengawasi warga binaan itu.
Selain itu, napi tersebut, tentu saja memiliki alat komunikasi berupa telepon genggam dan android, sehingga bisa berkomunikasi dengan bebas dengan jaringan luar, dalam mengendalikan bisnis narkoba.
Padahal, sesuai dengan ketentuan napi tersebut dilarang menggunakan alat komunikasi di dalam lapas.
Namun, kenyatannya napi tersebut, masih bisa berkomunikasi dengan rekan-rekannya yang berada di luar lapas, hal ini juga sangat mengherankan.
"Masih adanya napi yang bisa menggerakkan peredaran narkoba dari dalam lapas, merupakan bentuk kelalaian petugas keamaman di institusi hukum tersebut," kata Ketua Granat Sumut itu.
Granat minta narapidana pengendali narkoba dihukum berat
Selasa, 12 Februari 2019 11:17 WIB 854