Al-Quds (Antaranews Sumut) - Pemerintah Israel pada Ahad malam (3/2) memutuskan untuk melarang tujuh perempuan Palestina warga Al-Quds (Jerusalem) memasuki kompleks Masjid Al-Aqsha selama dua pekan, kata seorang pengacara.
Khaled Zabarqa, seorang pengacara, sebagaimana dilaporkan Kantor Berita Palestina, WAFA --yang dipantau Antara di Jakarta, Selasa pagi, mengatakan polisi militer Israel menahan enam perempuan Palestina dan seorang perempuan muda saat mereka akan meninggalkan tempat bentrokan di Al-Quds Timur melalui beberapa gerbang.
Perempuan Palestina yang ditahan tersebut dibebaskan setelah mereka dipaksa menandatangani perintah yang melarang mereka memasuki tempat suci umat Muslim itu selama 14 hari.
Zabarqa menyatakan semua perempuan tersebut ditangkap karena mereka duduk di bagian timur kompleks Masjid Al-Aqsha, yang dikenal dengan nama Bab Ar-Rahma.
Pada akhir Januari polisi Israel memerintahkan seorang perempuan Palestina dari dalam wilayah Israel untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.
Sebabnya ialah perempuan Palestina tersebut melawan polisi Israel ketika anggota pasukan polisi melanggar tempat suci ketiga umat Muslim itu, setelah mereka memasuki bangunan masjid.
Polisi menahan Muntaha Imara, seorang warga Desa Zulfa di pos polisi Gerbang Jaffa di Al-Quds selama beberapa jam pada Senin (28/1), setelah polisi mengejar perempuan itu ke dalam kompleks Masjid Al-Aqsha saat ia melawan keberadaan provokatif polisi Israel di tempat suci umat Muslim tersebut.
Muntaha Imara dibebaskan pada Senin malam, setelah polisi memerintahkan dia untuk tidak berada di Masjid Al-Aqsha selama 15 hari.
Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan, atau bus mereka akan disita.
Itu bukan untuk pertama kali Muntaha Imara ditahan oleh polisi dan diperintahkan untuk menjauhi Masjid Al-Aqsha.
Israel larang tujuh perempuan Palestina masuk kompleks Masjid Al-Aqsha
Selasa, 5 Februari 2019 15:53 WIB 1202