Langkat (Antaranews Sumut) - Polisi mengamankan satu tersangka warga Besitang selaku pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,20 gram, dari warung mie sop yang ada dikawasan itu.
Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk melalui Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian menyampaikan di Besitang, Kamis, tersangka yang diamankan itu Indra Laksmana alias Indra alias Ondut (20) warga Bukit Kubu Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan dua paket sabu-sabu seberat 0,20 gram, hanphone, uang tunai Rp 450.000, dan berbagai barang bukti lainnya.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan polisi, setelah menerima informasi dari warga dimana tersangka ini sedang menunggu pembeli datang disalah satu warung mie sop yang ada dikawasan itu.
Lalu, polisi menangkap tersangka ini dan melakukan penggeledahan dimana dari kantong sebelah kiri pakaian kemeja tersangka ditemukan paket sabu-sabu, termasuk dalam dompet dan uang tunai.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini penyidik polisi Besitang mempersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Polisi amankan warga Besitang pemilik sabu-sabu
Kamis, 31 Januari 2019 12:32 WIB 2140