Tapteng (Antaranews Sumut) - Para CPNS di Tapanuli Tengah yang dinyatakan lulus ujian tahun 2018 wajib menjalani tes kejiwaan dan tes bebas narkoba. Hal itu menjadi syarat penting untuk kelengkapan berkas administrasi yang digelar di Rumah Sakit Umum Pandan.
Hal itu dibenarkan Direktur Rumah Sakit Umum Pandan, Dr Indra ketika dikonfirmasi Senin (14/1) sore di RSUD Pandan.
“Benar, kita dipercaya untuk melakukan tes kejiwaan dan narkoba bagi para CPNS yang sudah dinyatakan lulus tahun kemarin. Karena memang kita memiliki dokter spesialis kejiwaan dan juga bagian tes narkoba,” ujarnya.
Selain melayani pemeriksaan CPNS dari Pemkab Tapteng, RSUD Pandan juga melayani peserta dari luar daerah. Hal itu dibenarkan peserta CPNS dari Pemkab Simalungun.
“Saya memang warga Kabupaten Tapanuli Tengah, tetapi saya lulus di Pemkab Simalungun tahun 2018 kemarin. Karena SKCK harus dari daerah asal, sekalian saja saya ikut tes kejiwaan dan tes narkoba di RSUD Pandan ini,” terang Dona Hutagalung di RSUD Pandan, Tapanuli Tengah.
Sementara biaya yang dikeluarkan peserta untuk tes kejiwaan dan narkoba sebesar Rp395.000.
“Biayanya sama kok dengan rumah sakit yang di Simalungun Rp395.000,” kata Dona.
Baca juga: Formasi dokter spesialis di Tapteng kosong pelamar
Baca juga: Hanya 396 pelamar CPNS yang ikut ujian SKB di Tapteng
Baca juga: Bupati tinjau ujian CPNS Tapteng
CPNS Tapteng wajib tes kejiwaan dan narkoba
Senin, 14 Januari 2019 17:54 WIB 2868