Surabaya (Antaranews Sumut) - Artis Olla Ramlan dipanggil Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur untuk diperiksa sebagai saksi terkait "endorse" produk kosmetik ilegal bermerek DSC (Derma Skin Care) Beauty.
"Hari ini jadwal pemanggilan untuk artis Olla Ramlan terkait 'endorsement' kosmetik ilegal. Namun sampai saat ini belum ada konfirmasi dari pihak Olla Ramlan atau kuasa hukumnya," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Rofik di Surabaya.
Rofik mengatakan Olla menjadi artis ketiga yang dipanggil penyidik sebagai saksi kosmetik ilegal asal Kediri itu setelah Via Vallen dan Nella Kharisma.
Pada bulan Desember 2018 lalu, dua artis asal Jawa Timur, yakni Nella Kharisma dan Via Vallen menjalani pemeriksaan di Polda Jatim terkait "endorse" DSC Beauty.
Olla merupakan satu dari tujuh wanita yang masuk daftar saksi kasus kosmetik ilegal yang beromzet ratusan juta per bulan dengan tersangka KIL itu.
Selain Via, Nella, dan Olla, empat lainnya yang secara bergiliran akan diperiksa sebagai saksi ialah NR, MP, DK dan DJB.
Dalam perkara ini, tersangka KIL dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Terkait kosmetika ilegal, polisi panggil Olla Ramlan
Kamis, 3 Januari 2019 17:38 WIB 1838