Langkat (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dengan barang bukti 4,48 gram siap dieradrkan.
Kepala Kepolisian Besitang AKP Adi Alfian, di Besitang, Sabtu, menyampaikan tersangka itu HAR alias Sendot (23) warga Dusun XII Desa Halaban Kecamatan Besitang.
Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan petugas, saat tersangka berada di depan bengkel tambal ban ketika hendak melakukan transaksi narkotika, didekat kenderaan yang rusak sedang parkir di depan bengkel, katanya.
Dari tersangka ini polisi mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,48 gram, uang kontan Rp 70 ribu dan satu unit handphone, sambungnya.
Pengakuan tersangka HAR alias Sendot kepada petugas, sabu-sabu itu hendak dijualnya kepada pembeli seharga Rp 800 ribu.
Tersnagka oleh penyidik dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, katanya.
Polisi Besitang ringkus pengedar narkotika
Sabtu, 15 Desember 2018 8:00 WIB 1298