Medan (Antaranews Sumut) - Kodim 0201/BS menyerahkan lima orang tersangka pengguna narkoba ke Satuan Narkoba Polrestabes Medan, agar diproses secara hukum dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo, Kamis, mengatakan penyerahan tersangka narkoba itu, merupakan sinergitas TNI-Polri dalam pemberantasan narkoba.
Kelima pemakai narkoba jenis sabu, menurut dia, diamankan petugas TNI di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
"Kelima tersangka itu, dan barang bukti telah diterima dari personil Kodim 0201/BS," ujar AKBP Raphael.
Ia mengatakan, kelima tersangka tersebut, inisial ZA warga Jalan Bunga Gang Saudara Kecamatan Medan Selayang, AR dan AA warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
Kemudian, tersangka WS warga Jalan Ngumban Surbakti, Keluraha Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, dan HS warga Jalan Abdul Hakim Pasar I Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Dari kelima tersangka itu, disita barang bukti 3 plastik klip berisi sabu, 2 plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp265.000,-," ucap dia.
Raphael menyebutkan, kelima pecandu sabu itu, diringkus petugas TNI setelah mendapat informasi bahwa di TKP sering dijadikan lokasi pesta narkoba.
Personil TNI melakukan pengecekan dan mendapati kelima pria itu, beserta barang bukti sabu.
"Kelima tersangka narkoba itu, telah kita terima dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan itu.
Kodim 0201/BS serahkan penggunan narkoba ke Polrestabes
Jumat, 14 Desember 2018 0:13 WIB 2535