Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Republik Indonesia sejak Januari sampai November 2018, telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522.452.034.000 dan melakukan upaya penyelidikan sebanyak 1.251 perkara.
"Kemudian, perkara penyidikan sebanyak 792 perkara dan penuntutan sebanyak 1.481 perkara," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara, Yudhi Sutoto, dalam acara Pers Gathering dan Coffee Morning, di Medan, Senin.
Dari jumlah penuntutan ini, menurut dia, sebanyak 792 hasil penyidikan Kejaksaan, 699 penyidikan Polri, dan sudah dilaksanakan eksekusi badan sebanyak 972 perkara.
Sementara itu, Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak menyebutkan, sejak Januari sampai November 2018, sudah ada 27 daftar pencarian orang (DPO) yang diamankana oleh Kejati Sumut, yakni 21 kasus korupsi dan 6 kasus pidana umum (Pidum).
Ketika ditanyakan mengenai kinerja dan penanganan kasus korupsi maupun pidana umum, Leo mengatakan upaya pencegahan akan lebih diintensifkan dan penegakan hukum tetap dijalankan.
Sedangkan, Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sumut Agus Salim mengatakan pencapaian yang dilakukan bidang Pidsus adalah menyelamatkan uang negara dan mengamankan pelaku korupsi.
"Dalam tenggat waktu tahun 2018, ada 4 kasus korupsi yang menarik perhatian.Kasus ini masih berjalan dan akan terus dilakukan upaya penegakan hukum, ujar Agus.
Sebelumnya, Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap Mulyono, tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan kredit fiktif di BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat senilai Rp22.515.000.000 tahun anggaran 2015.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan tersangka itu diamankan di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Saat diringkus, kata dia lagi, tersangka tidak mengadakan perlawanan dan langsung dibawa ke Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, seterusnya dengan menggunakan pesawat Batik Air diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Setelah tiba di kantor Kejati Sumut, tersangka dilakukan pemeriksaan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Tanjung Gusta Medan," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan, tersangka mengajukan kredit fiktif ke BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat, Kabupaten Labuhah Batu, Sumatera Utara tahun 2013-2015, dengan mengumpulkan 41 KTP warga.
Kemudian, kredit yang diajukan tersebut, dapat disetujui oleh BRI Agroniaga sebesar Rp22.515.000.000.
"Namun, tersangka tidak membayarkan kredit yang diajukan oleh 41 debitur fiktif itu, sehingga merugikan negara," ujar.
Kejaksaan selamatkan keuangan negara Rp522 miliar
Senin, 10 Desember 2018 21:47 WIB 1515