Langkat (Antaranews Sumut) - Tersangka YAP pembunuh kakeknya Muhammad Amin Ismail (75) yang terjadi beberapa hari yang lalu diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resort Langkat AKBP Doddy Hermawan SIk, di Stabat, Jumat, saat menggelar jumpa pres yang juga dihadiri Kasat Reskrim AKP Juriadi Sembiring SH MH.
Kapolres menjelaskan tersangka YAP dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik reskrim Polres Langkat, untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut.
Dijelaskannya tersangka sendiri YAP (30) merupakan cucu korba, warga Jalan Perwira Linkungan VI Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota, Binjai, ditangkap petugas dari kediamannya, Jumat (7/12) pukul 00.30 Wib.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan LS (40) warga Jalan Apel I Bandar Senembah Kelurahan Sukarame Kecamatan Binjai Barat, Binjai, selaku penadah handphone milik korban. Kini kedua tersangka mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Langkat.
AKBP Doddy Hermawan menyampaikan pengamanan terhadap tersangka terungkap dari hasil penyelidikan bahwa barang milik korban yakni handphone telah berpindah tangan pada tersangka LS selaku penadah di Kota Binjai.
Petugas lalu melakukan penangkapan terhadap LS dikediamannya. Dari tangan LS disita barang bukti hand phone milik korban, dan saat diintrogasi dia mengaku jika hand phone tersebut dibeli seharga Rp80 ribu dari YAP.
Korban sendiri dibunuh pelaku dengan cara dipukul menggunakan alu milik korban sebanyak tiga kali dibagian kepala dan wajah korban. Setelah membunuh, tersangka mengambil barang milik korban yakni handphone dan sepeda merk Pacific.
Pelaku ini juga mengakui jika alu yang digunakannya untuk membunuh korban telah dibuangnya disungai titi besi Kota Binjai, sementara sepeda milik korban dijual tersangka kepada seseorang berinisial PN (belum tertangkap).
Dihadapan penyidik yang memeriksanya tersangka hanya berniat minta uang kepada korban yang merupakan kakeknya, namun saat itu korban marah dengan mengatakan, "dasar cucu gak punya otak kau, udah tau abah sakit masih minta uang", mendengar perkataan tersebut pelaku merasa sakit hati.
Tersangka yang sedang dalam keadaan emosi langsung mengambil alu kayu yang berada disamping lemari dapur, langsung memukulkan alu tersebut kebagian kepala korban secara bertubi-tubi menyebabkan korban terjatuh kelantai dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Tersangka pembunuh kakeknya diancam hukuman seumur hidup
Jumat, 7 Desember 2018 17:47 WIB 1903