Langkat, (Antaranews Sumut) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Kepala Kepolisian Kota Pangkalan Brandan Iptu Dahnil Saragih, di Pangkalan Brandan, Jumat, menjelaskan dikawasan Jalan Hasan Perak Dusun I Titi Hitam Desa Teluk meku Kecamatan Babalan, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Yudianto bersama anggota lalu menindaklanjutinya ke tempat kejadian perkara (TKP) lalu petugas melakukan penggerebekan dan pengamanan.
Saat itu petugas menangkap tersangka SB (38) warga Dusun I Titi Hitam Desa Teluk Meku Kecamatan Babalan, maka diamankanlah bwerbagai barang bukti diantaranya timbangan elektrik, lima paket sedang berisikan narkotika jenis sabu-sabu, tiga paket kecil bening berisikan sabu-sabu, 10 plastik klip kosong, keseluruhannya seberat 3,87 gram, katanya.
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas dibawah tempat duduk tersangka SB ini," sambungnya.
Lalu petugas mengembangkan kasus tersebut dari mana tersangka mendapatkan barang bukti itu. Tersangka SB menjelaskan dirinya mendapatkan sabu-sabu itu dari tersangka SYAH (36) warga dan alamat yang sama dengan tersangka SB.
Petugaspun melakukan penangkapan terhadap tersangka SYAH ini, ketika diperiksa tersangak ini mengakui barang bukti itu adalah miliknya, tersangka SB selaku pengedar dilapangan.
Kini kduanya diperiksa intensif untuk memperrtanggung jawabkan perbuatan mereka oleh penyidik keduanya dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun
Polisi amankan dua pengedar narkotika Pangkalan Brandan
Jumat, 2 November 2018 17:48 WIB 3419