Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Akibat beban belanja pegawai yang mencapai 60 persen, Pemkot Padangsidimpun tidak mendapatkan kouta penerimaan CPNS tahun 2018.
Hal itu dibenarkan Kabid Formasi dan Data, Martua Amin, mengatakan Minggu (16/9), akibat belanja pegawai kita yang mencapai 60 persen untuk 4005 ASN berakibat Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan tidak mendapatkan jatah penerimaan CPNS tahun 2018, ucapnya.
Tidak hanya itu saja jumlah pegawai kita juga sudah terlalu banyak mencapai 4005 dimasing-masing OPD, Puskesmas, Pustu dan di rumah sakit daerah, memang sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 2018 tidak ada penerimaan CPNS.
Sesuai surat edaran menteri mengingat kebutuhan belanja pegawainya harus dibawah 50 persen dilengkapi surat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi, katanya.
Akibat kebutuhan belanja pegawai diatas 50 persen Pemko Padangsidimpuan tidak dapat jatah kebutuhan penerimaan CPNS 2018.
Belanja pegawai 60 persen penyebab Padangsidimpuan tidak dapat jatah peneriman CPNS
Minggu, 16 September 2018 19:05 WIB 5759
akibat belanja pegawai kita yang mencapai 60 persenĀ untuk 4005 ASN berakibat Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan tidak mendapatkan jatah penerimaan CPNS tahun 2018