Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengingatkan partai politik untuk melaporkan dana kampanyenya melalui aplikasi Sidakap.
"Harus melalui aplikasi pelaporan dana kampanye," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Langkat Sofian Sitepu, di Stabat, Sabtu, dalam bimbingan teknis pelaporan dana kampanye.
Sofian Sitepu menjelaskan partai politik dan tim sukses calon Presiden yang tidak menyerahkan rekening kampanye terancam tidak bisa ikut Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019.
Sebab ini berbeda dengan tahun 2014 yang lalu dimana pada pemilu kali ini pelaporan dana kampanye peserta pemilu Legislatif dan pemilu Presiden dilakukan melalui aplikasi dan tidak lagi manual, katanya.
"Seluruh partai dan tim sukses calon Presiden melaporkan dana kampanyenya melalui aplikasi Sidakap," sambungnya.
Selain menggunakan aplikasi, trahapan pelaporan dana kampanye juga memiliki jadwal dan jika tidak dilakukan tepat waktu akan dikenakan sanksi.
Salah satunya pelaporan nomor rekening dan pelaporan awal dana kampanye yang harus dilaporkan paling lambat 23 September 2018 mendatang.
Jika partai politik, calon DPD atau tim sukses calon Presiden tidak melaporkan, atau terlambat melaporkannya, maka parpol tersebut akan diskualifikasi sebegai peserta pemilu di wilayah pemilihan amsing-masing, ujarnya.
Diharapkan melalui bimbingan teknis ini kepada parpol peserta pemilu aagar mentaati seluruh aturan yang ada, agar pelaksanaan pemilu berjalan lancar dan tertib.***2***
Parpol diminta melaporkan dana kampanye melalui aplikasi
Sabtu, 15 September 2018 14:43 WIB 1545