Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinitial "AMS" dan "FA" diduga bekerja sama sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi, sebanyak 63 butir ekstasi berhasil diamankan.
Kepala BNNK Tanjungbalai AKBP H.Edi Mashuri, Kamis, mengatakan, pasutri itu ditangkap pihaknya ketika melintas di
Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai dengan mengendarai sepeda motor plat NO 134 N (palsu), Rabu (5/9) kemarin.
"Pasutri itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat dan selama ini sudah menjadi target operasi pihak BNN," kata Edi Mashuri didampingi Kasi Pemberantasan dan Penindakan AKP P.Manurung kepada pers.
Menurut Edi, hasil pemeriksaan terhadap tersangka pasutri ini mengakui bahwa mereka sejak dua bulan terakhir sudah dua kali sukses mengedarkan/mengecer barang haram tersebut.
Pada bulan Agustus 2018, sebanyak 60 dan 40 butir ekstasi sukses terjual (diecer) dengan harga berpariasi antara Rp150 hingga Rp200 ribu perbutir, sesuai hasil negoisasi dengan pembeli/pengguna ekstasi itu.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, kata Edi, pasutri warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai ini bekerja sama. Dimana sebagai istri tersangka FA (21 Tahun) berperan menyimpan uang hasil penjualan ekstasi yang dilakukan suaminya AMS (20 tahun).
"Dalam pemeriksaan mereka memang menyebutkan nama oknum pemasok pil ekstasi. Namun untuk kepentingan pengembangan lanjutan, kami tidak dapat menyebutkan nama atau inisial oknum tersebut," kata Edi Mashuri.
Edi menambahkan, semula 63 butir barang bukti ekstasi itu berjumlah 70 butir yang diperoleh dari pemasok pada awal Setemper 2018. 3 butir sudah terjual dan 4 putir lainnya dikonsumsi sendiri oleh pasangan suami-istri tersebut.
Sesuai catatan, barang bukti yang diamankan dari pasutri tersebut yakni, 63 butir ekstasi merk Kenzo warna pink, uang tunai senilai Rp200 ribu, dua buah Kartu Tanda Penduduk/KTP, dua buah SIM A, dua buah ATM, 2 buah dompet, dua unit HP dan selembar STNK.
Karena tanpa hak memiliki dan mengedarkan narkotika tersebut, pasutri AMS dan FA dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***2***(KR-YWK)
BNN tangkap pasutri pengedar ekstasi
Kamis, 6 September 2018 16:09 WIB 5365
Pasutri itu kami tangkap berdasarkan informasi masyarakat dan selama ini sudah mebjadi target operasi pihak BNN