Tanjungbalai, Sumut, 6/9 (Antaranews Sumut) - Empat orang pemilik narkotika golongan I diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan (TBS), Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara dalam dua kali penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dari keempat tersangka itu.
Informasi dihimpun menyebutkan, dalam rangka pelaksanaan Ops Antik Toba 2018, pada Selasa (4/9) sekitar pukul 12.30 WIB polisi menangkap tiga orang yakni, JS alis Joni (41 tahun), AP alias Pian (31 tahun) dan SS alias Simson.
Ketiganya ditangkap saat melintas dijalan Sudirman Kota Tanjungbalai berdasarkan informasi diterima Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan Suharmono. Barang bukti yang berhasil disita berupa 0,20 gram sabu-sabu dan dua unit telepon selular.
Sekitar pukul 16.00 WIB hari yang sama, dari sebuah warung kopi dikawasan Sei Jawi-jawi, AKP Suharmono bersama timnya membekuk ICM alias Pudik (42 tahun) dengan barang bukti 0,82 gram sabu-sabu, 1 jarum pentol, 7 plastik klip transparan kecil dan dua ukuran sedang yang masih koaong, 2 pipet plastik runcing dan 1 kaleng semir sepatu.
Kapolres Tanjungbalai AKPB Irfan Rifai melalui Kapolsek TBS AKP Rudy Candra, Kamis, membenarkan pihaknya menangkap empat orang pria yang tanpa hak menguasai/memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Menurut Rudy, saat ini keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut. Sebelum dititipkan ke LP Pulo Simaran, untuk sementara mereka dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek TBS.
"Kempat tersangka masih dimintai keterangan dan saat ini mereka mendekam di sel tahanan," ungkap Rudy Candra.***2***(KR-YWK)
Empat pemilik sabu ditangkap polisi TBS
Kamis, 6 September 2018 10:35 WIB 3221
Kempat tersangka masih dimintai keterangan dan saat ini mereka mendekam di sel tahanan