Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian REsor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang mengeglar "Operasi Antik Toba" 2018, mengamankan tersangka pengedar 43 bungkus daun ganja di kawasan Besitang.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Rabu.
Arnold menjelaskan tersangka yang diamankan polisi ini berinitial MM alias Inan (39) warga Lingkungan IV Kampung Lama Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang, saat tersnagka sedang bermain judi, memakai alat kartu kecil.
Dari penangkapan terhadap tersangka ini polisi mengamankan barang bukti yang berad didalam jeket lengan kiri tersangka yaitu 43 bungkus narkotika golongan I jenis daun ganja kering, katanya.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai dari hasil penjualan ganja sebabnyak Rp 830 ribu, jaket tempat penyimpan ganja, yang dipakai oleh tersangka ini.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa mengakui ganja tersebut miliknya, sudah menegdarkannya selama lima bulan yang dibelinya dari temannya sebanyak satu kilogram, lalu dibungkus kecil-kecil.
Oleh tersangka ini ganja yang sudah dibungkusnya itu dijual seharga Rp 10 ribu per bungkusnya kepada para pemakai yang berada di wilayah Kecamatan Besitang.
Kini tersangka MM alias Inan ini sudah berada di tahanan Mapolres Langkat, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***2***
Polisi amankan pengedar 43 bungkus ganja
Rabu, 29 Agustus 2018 7:21 WIB 2897