Padangsidimpuan (Antaranews Sumut) - Polres Kota Padangsidimpuan tetapkan IH Kadis Perhubungan Pemkot Padangsidimpuan (Kadishub) dan selaku pejabat pembuat komitmen pengguna anggaran Padangsidimpuan yang terlibat dalam kerugian negara senilai Rp467.727.271.
Kapolres Kota Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, melalui pesan singkatnya menerangkan, kita telah menahan tersangka IH selaku Pejabat Pembuat Komitmen/Pengguna Anggaran Kadishub Kota Padangsidimpuan tahun anggaran 2017 dalam kegiatan pembangunan rambu- rambu lalu lintas (pengadaan dan pemasangan traffic light), katanya, Rabu.
IH disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 4 UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Kemudian, berdasarkan laporan hasil audit badan pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara , negara telah di rugikan sebesar Rp. 467.727.271,-
Selain itu ia menerangkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ahli BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Ahli Teknik Sipil Universitas Sumatera Utara, Ahli Teknik Elektro Universitas Sumatera Utara dan Ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
Polres Padangsidimpuan tetapkan IH sebagai tersangka
Rabu, 1 Agustus 2018 10:46 WIB 2198
Kita telah menetapkan tersangka IH dengan pasal yang di persangkakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 4 UU RI no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian neg