Taput (Antaranews Sumut) - Jaksa penuntut umum perkara pidana pemilu, Rosandi dan tim, menuntut 60 bulan penjara atas terdakwa Leonardo Nofri Andy Napitupulu yang dipersangkakan melakukan penghilangan hasil pemungutan suara pilkada, dalam sidang yang digelar di PN Tarutung, Rabu.
"Terdakwa Leonardo dituntut 60 bulan penjara dan denda Rp.60 juta subsider 3 bulan penjara," ungkap Humas PN Tarutung Sayed Fauzan.
Disebutkan, tuntutan atas terdakwa Leonardo dibacakan oleh JPU yang terdiri atas Rosandi dan Julieser Simaremare.
Terdakwa lainnya yakni Rohana Hutasoit juga mendapat tuntutan jaksa selama 24 bulan penjara dan denda Rp.15 juta subsider 3 bulan penjara.
Sayed Fauzan yang turut dalam deretan hakim majelis yamg diketuai Hendra Utama Sutardodo, dalam perkara tersebut menyebutkan, agenda sidang akan dilanjutkan 30 Juli 2018 mendatang, untuk pembacaan putusan.
Jaksa tuntut Leonardo 60 bulan penjara
Rabu, 25 Juli 2018 17:39 WIB 4035
Terdakwa Leonardo dituntut 60 bulan penjara