Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga kini masih menunggu pengembalian berkas perkara empat orang tersangka, kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun, di perairan Danau Toba, Tiga Ras Kabupaten Simalungun dari penyidik Polda Sumut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan berkas perkara yang dilimpahkan ke Jaksa, belum lagi memenuhi syarat.
Sehubungan dengan itu, menurut dia, maka Jaksa memulangkan berkas tersebut ke Polda Sumut.
"Berkas perkara tersebut, dikembalikan Kamis (12/7) untuk segera disempurnakan," ujar Sumanggar
Ia mengatakan, berkas perkara "musibah" kapal kayu yang mengangkut ratusan orang penumpang itu, masih banyak terdapat kekurangan dan belum lengkap atau P-18.
Penyidik Polda Sumut secepatnya melengkapi berkas perkara tersebut.
"Jadi, jaksa masih menunggu berkas perkara itu," ucapnya.
Ia menjelaskan, kekurangan berkas perkara tersebut, yakni berupa syarat formil dan materil, serta harus dipenuhi oleh panyidik.
"Syarat yuridis tersebut, harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar menambahkan, berkas perkara keempat tersangka yang dikembalikan itu,
berinisial TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.
"Tersangka FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, telah melimpahkan berkas perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, Kabupaten Simalungun ke Kejaksaan Tinggi Sumut, Senin (2/7).
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan di Medan, Rabu (4/7) mengatakan
kempat tersangka itu, dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.
KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.
Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, yakni Tri Suci Wulandari, Aceh Tamiang, Fahrianti (47) warga Jalan Bendahara Kelurahan Pujidadi Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai, dan Indah Yunita Saragih (22) warga P.Sidamanik.
Sedangkan, 164 penumpang lainnya dinyatakan hilang dan tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.***2***
Kejati Sumut tunggu pengembalian berkas kapal tenggelam
Kamis, 19 Juli 2018 17:14 WIB 2563