Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - PolresvTanjungbalai Polda Sumatera mencatat penangkapan kasus tindak pidana narkotika per Juni hingga 9 Juli 2018, tercatat sebanyak 24 kasus dengan 33 orang jumlah tersangka termasuk seorang PNS.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Selasa, menjelaskan, 33 orang tersangkut kasus narkotika itu terdiri dari 28 orang laki-laki dewasa, 1 perempuan dewasa dan 4 orang laki-laki anak dibawah umur.
Dalam konferensi pers itu, Kapolres mengungkapan, dar 24 kasus tersebut pihaknya berhasil menyita narkotika jenis ganja seberat 38,85 gram, sabu-sabu 220,78 gram dan 528 butir ekstasi.
Klasifikasi berdasarkan jebis kasus yaitu, ganja 1 kasus dengan dua orang tersangka, 21 kasus melibatkan 27 orang tersangka dan dua kasus ekstasi dengan 4 orang tersangka. Kemudian, 32 orang sebagai pengedar dan 1 orang adalah pengguna.
"Dari 33 tersangka, okum berinitial HAM merupakan oknum PNS Satpol PP Tanjungbalai, dan tersangka berintial T diduga bandar besar sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu melibatkan oknum polisi," ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, pihaknya berkomitmen untuk memberantas narkoba dan penyelundupan dengan tujuan untuk menghapus stigma negatif terhadap Kota Tanjungbalai yang selama ini disebut-sebut sebagai pintu gerbang penyelundupan dan rakoba.
Untuk itu, Kapolres mengajak semua kalangan untuk bekerja sama dan terlibat dalam pemberantasan tindak kejahatan baik peredaran narkotika mau pun mencegah/memerangi aksi penyelundupan.
"Kami (polisi) pokus terhadap aksi penyelundupan dan narkotika sebagaimana printah Kapolri. Semua kalangan hendaknya dapat bekerja sama dan mendukung kami menghapus imege negatif terhadap Kota Tanjunbalai," ujar Irfan Rifai.***2*** (KR-YWK)
Polres ungkap kasus penangkapan narkotika Juni-Juli
Selasa, 10 Juli 2018 12:31 WIB 1569
Dari 33 tersangka, okum berinitial HAM merupakan oknum PNS Satpol PP Tanjungbalai, dan tersangka berintial T diduga bandar besar sabu-sabu yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu melibatkan oknum polisi