Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kejari TBA) menahan "ML" tersangka penistaan agama Islam yang terjadi pada 29 Juli 2016 lalu, sehingga menyebabkan terjadinya pembakaran sejunlah rumah ibadah di daerah setempat.
Kepala Seksi Intelijen Kajari TBA Hardiansyah di Tanjungbalai, Rabu mengatakan, tersangka "ML" diamankan sekira pukul : 09.00 Wib setelah pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai melimpahkan berkas perkara berikut tersanngka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TBA.
Menurut Hardiansyah, kronologis dugaan penistaan agama Islam itu terjadi pada bulan Juli 2016 sekitar pukul 07.00 Wib. Saat itu tersangka ML bertemu dengan saksi Kasini di kedai milik saksi di Jalan Karya Lingungan-I Kelurahan TB-II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kemudian tersangka ML mengatakan "Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang" yang perkataan itu di dengar pula oleh saksi Haris Tua dan beberapa saksi lainnya.
Hardiansyah melanjutkan, berdaskan Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara Nomor 001/KF/MUI-SU/I/2017 yang pada pokoknya ucapan tersangka ML atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum pada tanggal 29 Juli 2016 merupakan perendahan dan penistaan terhadap suatu agama Islam.
"Akibat perbuaan tersangka tersebut kemudian oleh sejumlah orang terjadi aksi pembakaran sejumlah Klenteng/Vihara yang berada di Kota Tanjungbalai," ungkap Hardiansyah.
Saat ini, kata Hardiansyah, tersangka ML dalam perjalanan menuju Kota Medan bersama Tim Bidang Pidum dan Intel Kejari serta Kasat Reskrim Pokres Tanjungbalai untuk menitipkan tersangka agar dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Wanita Kelas I Medan di Tanjung Gusta.
Penahan selama dua puluh hari oleh JPU Kejari TBA berdasarkan SP Penahanan Kajari TBA NoPrint-566/N.2.15/Ep.2/05/2018 tgl 30 Mei 2018, terhitung mulai 30 Mei hingga 18 Juni 2018.
"Hal ini berdasarkan Fatma MA RI Nomor 87/KMA/SK/V/2018 tanggal 07 Mei 2018 perihal Penunjukan PN Medan untuk memeriksa dan memutus Perkara pidana atasnama Meliana," ujar Hardiansyah.
Kejari TBA tahan tersangka penistaan agama
Rabu, 30 Mei 2018 19:45 WIB 4183
Akibat perbuaan tersangka tersebut kemudian oleh sejumlah orang terjadi aksi pembakaran sejumlah Klenteng/Vihara yang berada di Kota Tanjungbalai