Menurut Ketua
Seharusnya Dinas Perhubungan Pemkot Padangsidimpuan memberikan sosialisasi yang tepat, sehingga masyarakat dan konsumen pengguna parkir dapat memahami, jangan nantinya dijadikan sebagai ajang pungli akibat parkir liar tersebut, ungkap Ketua YLKM (
Kemudian seharusnya Dinas Perhubungan melakukan penetapan zona kantong parkir biar kesemrautan Kota Padangsidimpuan terkait parkir tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas dan pungli tidak semakin menjamur, katanya.
Sementara itu terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Padangsidimpuan, Irfan Ridho Nasution, mengatakan, untuk perda Nomor 17 Tahun 2005 tentang restribusi pelayanan parkir tepi jalan umum sudah tidak berlaku lagi, dan yang berlaku saat ini perda nomor 04 tahun 2010, ucapnya.
Untuk masalah restribusi itu sudah menjadi haknya Dinas Perhubungan dan Badan Keuangan Daerah terkait restribusi, Bagian Hukum terkait perda dan peraturan lainnya, tandasnya.