Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- PWI Tebing Tinggi kecam sikap arogan Humas PKS PT.Cipta Sawita Jaya Cemerlang (CSJC) yang melakukan pencemaran sei-padang terhadap wartawan yang lakukan investigasi ke lokasi PKS di ancol pamela Kab.Sergei.
Hal ini disampaikan Ketua PWI Tebing Tinggi Abdullah Sani Hasibuan kepada wartawan seraya memberikan informasi langsung kepada Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Sunadi, senin (21/5)
Sani menyampaikan tindakan Humas PT.CSJC Bakri yang berlaku arogan melarang dan bahkan berupaya merampas kamera salah seorang wartawan yang saat ingin melakukan peliputan di lokasi PKS.
Baca juga: Gak usah panik menjalani puasa
Dan menurut Sani Hasibuan tindakan Humas tersebut melanggar Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 yang disebutkan , setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda sebanyak Rp 500 juta.
Karena setiap wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi UU, apalagi rekan-rekan datang ke PKS untuk melakukan cek and richek, untuk membuat suatu berita menjadi berimbang dan itu merupakan suatu keharusan bagi setiap wartawan dalam menjalankan profesinya, sesuai KEJ.
Untuk itu Sani Hasibuan berharap Kapolres Tebing Tinggi bisa mengusut tuntas kasus pencemaran sei-padang dan Humas PT.CSJC, karena banyak merugikan warga Tebing Tinggi, bahkan PDAM Tirta Bulian Tebing Tinggi.
Seperti diberitakan sebelumnya sei-padang tercemar limbah PKS yang menyebabkan ratusan ekor ikan mati terapung, dan hasil telusuran Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi dan Sergei, ternyata limbah berasal dari PKS swasta PT. CSJC laporan sudah disampaikan ke Kementerian LH dan Balai Sungai Provsu.
PWI Tebing Tinggi kecam Humas PT.CSJC halangi wartawan lakukan liputan
Senin, 21 Mei 2018 21:26 WIB 2617
Wartawan laksanakan profesinya di lindungi UU