Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Selatan menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau KIP.
Sosialisasi yang menghadirkan nara sumber dari Kementerian Kominfo RI Irbar Samekto/ Soekartono ini dilangsungkan, Jumat, di kantor Bappeda Tapanuli Selatan Jalan Lafran Pane, Dano Situmba, Sipirok daerah itu. Pesertanya sebanyak 240 orang dari OPD, Camat, Kabag, Sekcam, Kades/admin OPD.
Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Selatan, Ridwan Sakti, mengatakan tujuan sosialisasi guna penguatan peran pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) untuk pengelolaan informasi publik yang profesional.
"Kita berharap dari kegiatan akan tercapai pelayanan informasi publik kepada masyarakat yang berkwalitas sesuai aturan/tuntutan UU nomor 14 tersebut,"katanya.
Sementara Sekda Tapanuli Selatan Parulian Nasution mengatakan, berharap seluruh pejabat PPID untuk dapat bekerja maksimal dalam mengimplementasikan UU nomor 14 tentang KIP tersebut.
"Sekarang jaman keterbukaan, tak ada yang perlu ditutup - tutupi. Sepanjang informasi tersebut dibutuhkan dan tidak menyalahi aturan apabila masyarakat membutuhkan silahkan transfaran,"ujarnya.
Menurut Parulian, soal komunikasi dan informatika bukan saja tanggungjawab Kominfo akan tetapi tanggung jawab seluruh OPD. Ia juga menyadari pemahaman pihaknya tentang PPID masih jauh dari harapan.
"Meski demikian terkait program Kominfo Tapsel tidak mau mengalami kegagalan. Tindak lanjuti apa saja program yang bisa diaplikasikan demi peningkatan pelayanan informasi/komunikasi. Kita tidak boleh gagal teknologi,"ujarnya.
Kominfo Tapsel sosialisasi UU 14
Jumat, 27 April 2018 21:52 WIB 3913