Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan/mengadukan oknum wartawan surat kabar terbitan Medan, SH yang bertugas di Kota Pematangsiantar ke kepolisian setempat.
Besar Banjarnahor SH dari LBH Siantar Simalungun, di Polres Pematangsiantar, Selasa, mengatakan, pihaknya menerima kuasa untuk mendampingi PWI Simalungun mengadukan kasus pencemaran nama baik terhadap organisasi profesi kewartawanan tertua di Indonesia melalui akun facebook milik terlapor.
Menurut Besar, perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ketua PWI Kabupaten Simalungun, Efendi Damanik menjelaskan, pihaknya mengetahui postingan tersebut pada Rabu, 4 April 2018 saat berada di kawasan Pajak Hongkong, Jalan Dipanegoro Pematangsiantar.
"Kami laporkan ke PWI Sumatera Utara, dan pengurus memberi kuasa untuk menindaklanjuti postingan itu ke ranah hukum," katanya.
Untuk kasus itu, PWI Simalungun memberikan kuasa kepada tim LBH Siantar Simalungun, Besar Banjarnahor SH, Djonggi Dame Gultom, Eljones Simanjuntak SH dan Pordinan Napitu SH.
Oknum wartawan lecehkan PWI diadukan ke polisi
Selasa, 24 April 2018 17:44 WIB 3298