Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat satuan narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, beserta jajarannya dalam sepekan ini mengamankan 233,12 gram sabu-sabu yang siap untuk dipasarkan baik didaerah ini maupun ke Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin, didampingi Wakapolres Kompol Hendrawan, Kasat Narkoba AKP Muhammad Yuus Tariga, Kapolsek Gebang AKP Selamat Riyadi, di Stabat, Selasa.
Dede Rojudin mengungkapkan penangkapan terhadapp para pengedar dan bandar sabu-sabu ini dilakukan petugas terhadap Dori Andrean da Amriadi di Lingkungan I Bukit Mas Kelurahan Dendang Kecamatan Stabat.
Dari penangkapan terhadap kedua tersangka ini polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 16,12 gram yang siap diedarkan keduanya dikawasan itu, katanya.
Lalu polisi juga mengamankan tersangka lainya dalam kasus sabu-sabu juga,dimana saat itu tersangka SUL sedang menumpang bus dengan tujuan Medan. Dimana bus tersebut lalu dihentikan petugas yang sedang melakukan razia.
Dari penangkapa ini diamankan barang bukti sabu-sabu seberat 217 gram yang berada dalam kertas putih yang dilakban warna putih. Kini terdangka sedang diperiksa secara intensif untuk pembangan kasus lebih lanjut.
"Kita akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan narkoba baik yang melintas dari Aceh menuju Medan ataupun yang berada di kawasan Langkat ini, anggota terus melakukan patroli baik terbuka maupun tertutup untuik terus mengungkap da menangkap para pelakunya," katanya.
Terhadap tiga tersangka pengedar sabu-sabu ini, penyidik polisi mempersangkakan mereka melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Undag-Undag Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, ujarnya.
Polres Langkat amankan 233,12 gram sabu-sabu
Selasa, 24 April 2018 15:08 WIB 3406