Tarutung (Antaranews Sumut) - Kejaksaan negeri Tapanuli Utara menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap atau berstatus 'inkracht'.
"Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap dalam kurun waktu sejak Maret 2017 hingga Maret 2018," ungkap David Sihombing, Kasi barang bukti Kejari Taput, Selasa.
Disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 44,86 gram, ganja kering seberat 834 gram, 6 butir pil ekstasi dengan berat 2,7 gram, 6 unit ponsel, serta 1 potong besi bulat panjang 35 cm.
Turut dimusnahkan juga 1 buah buku 1001 tafsir mimpi joyo boyo, 1 buku pembelian nomor-nomor angka togel. 1 bilah parang, 1 buah timbangan, 7 buku tulis yang bertulis rekapan nomor tebakan judi togel dan Kim, dan 2 set kartu joker, serta 1 bilah pisau stainles.
Selain diikuti oleh para Jaksa, agenda pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejari Taput itu juga diikuti sejumlah pejabat daerah yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah .
Sebelum kegiatan pemusnahan yang dilakukan dengan membakar, memotong, dan merusak barang bukti tersebut dilaksanakan, Kajari Taput Hotma Tambunan mengungkapkan rasa keprihatinannya atas berbagai kasus penyalahgunaan narkotika di daerah itu.
"Kita harapkan agar tindakan pencegahan lebih diutamakan daripada penindakan," sebutnya.
Kejari Taput musnahkan barang bukti 'inkracht'
Selasa, 17 April 2018 19:15 WIB 2356
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap