Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hingga saat ini, belum menahan dua orang lagi dari 11 tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan "hotmix" menjadi semen "rigid beton" di Sibolga, Sumatera Utara dengan dana APBN 2015 senilai Rp65 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Minggu mengatakan, kedua tersangka itu, yakni berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga, dan N, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengerjaan peningkatan jalan rigid beton tersebut.
Tersangka MP, menurut dia, sudah dua kali diperiksa di Kejati Sumut, dan yang pertama, pada Selasa, (28-11-2017).
"Kemudian, pemeriksaan selanjutnya terhadap tersangka itu, tidak dapat diteruskan penyidik Kejati Sumut, karena MP keadaan sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Medan," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, setelah tersangka MP, sudah mulai kelihatan sehat dan dilanjutkan lagi pemeriksaan yang kedua di Kejati Sumut, Rabu (17/1) siang.
Tersangka itu, dimintai keterangan karena terjadinya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kota Sibolga.
"Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan `rigid beton," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Sumanggar mengatakan, 11 tersangka kasus korupsi pembangunan jalan di Sibolga yang sudah ditahan Kejati Sumut dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I A Medan.
Ke-11 tersangka tersebut, yakni berinisial SN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.
Penahanan tersangka itu, untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut.
Selain itu, tersangka berinisial JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.
"Kemudian, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan," kata juru bicara Kejati Sumut.***2***
Dua tersangka korupsi "Hotmix" Sibolga belum ditahan
Minggu, 28 Januari 2018 11:04 WIB 3952