Medan (Antaranews Sumut) - Mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai, Sumatera Utara yang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp14 miliar pada 2012, MS, menyerahkan diri ke kejaksaan negeri setempat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan penyerahan diri tersangka itu, didampingi tiga pengacaranya dan diterima Kepala Kejari Binjai Victor Antonius Saragih Sidabutar.
Tersangka menyerahkan diri ke institusi hukum tersebut pada Jumat (19/1) sekitar pukul 10.30 WIB. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dia, termasuk mengecek kesehatannya, untuk selanjutnya menahan tersangka itu di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Binjai.
Kejari Binjai telah beberapa kali melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka, namun MS tidak pernah hadir dan kooperatif.
Penyidik juga melakukan pencarian terhadap tersangka karena menghilang dan tidak pernah lagi masuk kerja di RSUD Djoelham Binjai.
"Penyidik juga menggeledah rumah tersangka yang berlokasi di Kelurahan Selayang I, Kota Medan," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Kejari Binjai telah menahan empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk selanjutnya dititipkan di Lapas Klas II-A Binjai.
Keempat tersangka itu, yakni CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai, SYA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, serta TD, Direktur PT Masarinda Abadi.
Dua tersangka lainnya, yakni BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012 dan FNC, Direktur PT Petan Daya. Keduanya tidak dilakukan penahanan karena kooperatif.
Kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan RSUD Djolham Binjai itu, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar. Kerugian negara dalam kasus itu, sesuai hasil audit BPKP Sumut, mencapai Rp3,5 miliar .
Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai. Hal itu tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010. ***2***
(T.M034/B/M029/M029) 22-01-2018 07:47:31
Mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai serahkan diri
Senin, 22 Januari 2018 8:50 WIB 4337