Padangsidimpuan (Antaranews Sumut)- Polres Tapanuli Selatan tetapkan orangtua SA (6) akibat kekerasan yang dilakukan orangtuanya kepada korban.
Kanit PPA, Sat Reskrim, Polres Tapsel, Iptu Happy Margowati, mengatakan, kita telah menetapkan orangtua SA sebagai tersangka akibat kekerasan yang mereka lakukan kepada korban.
YDH (35) telah kita tetapkan sebagai tersangka dan terjerat kasus kekerasan terhadap anak, pada Undang- Undang perlindungan anak pasal 8 tahun 2014, ucap Kanit PPA, Selasa.
Video Oleh Khairul arief
Kemudian AP (37) sebagai ayah tiri korban telah kita tetapkan sebagai tersangka kemudian pengembangan kasus ini juga AP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).