Nias (Antaranews Sumut)- Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, SUmatera Utara, dalam waktu dekat akan mendapat tambahan penghasilan.
"Penambahan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS itu diatur dalam Peraturan Bupati Nias nomor 35 tahun 2017," kata Bupati Nias Sokhiatulo Laoli di Nias, Senin.
Hal itu ia sampaikan saat membuka sosialisasi peraturan Bupati Nias nomor 35 tahun 2017 tentang tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS tahun 2018 yang digelar di kantor Bupati Nias.
Ia mengatakan dengan penambahan penghasilan tersebut diharapkan PNS dan CPNS dapat bekerja lebih maksimal dalam upaya memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
"Penambahan tambahan penghasilan merupakan salah satu reward yang kita berikan kepada seluruh PNS dan CPNS guna meningkatkan semangat kerja, motivasi kerja, kinerja dan kesejahteraan PNS dan CPNS,? ujarnya.
Menurut dia, sosialisasi dilakukan karena adanya penambahan besaran tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS yang sudah tiga tahun belum ada kenaikan.
Sebelumnya Asisten III Pemkab Nias Desmon A Zebua mengatakan tujuan sosialisasi tersebut untuk memberikan pemahaman yang sama kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Nias tentang peraturan Bupati Nias nomor 35 tahun 2017 yang telah ditetapkan.
PNS Nias dapat tambahan penghasilan
Senin, 15 Januari 2018 18:54 WIB 6490
Penambahan tambahan penghasilan bagi PNS dan CPNS itu diatur dalam Peraturan Bupati Nias nomor 35 tahun 2017