Tanjungbalai (Antaranews Sumut) - DPRD Kota Tanjungbalai, Provinsi Sumatera Utara medesak camat membatalkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Tanjungbalai karena karena dinilai melanggar Peraturan Wali kota Tanjungbalai.
Desakan tersebut setelah dilakukan rapat dengar pendapat ratusan warga dan Kepala Lingkungan yang diberhentikan secara sepihak bersama Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjunbalai, camat, lurah dan ketua fraksi serta anggota DPRD, Senin.
Ketua fraksi PDIP, Herna Veva menyatakan pemberhentian dan pengangkatan 61 orang kepling di enam kecamatan dinilai cacat hukum karena melanggar sejumlah ketentuan yang diatur pasal-pasal yang ada di Perwali 2/2016 tentang Pedoman Pembentukan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Tanjungbalai.
"SK Camat kami nilai cacat hukum dan untuk apa ada Perwali jika untuk dilanggar, lebih baik batalkan saja. Apalagi kami menilai pengangkatan dan pemberhentian para Kepling tersebut sarat muatan politik dari pemerintah saat ini," ucap Herna Veva.
Sementara itu ketua fraksi Hanura Hj.Nesy Ariani menilai camat telah mengangkangi Perwali, mencedarai keinginan warga serta mendzalimi para kepling yang mendapat dukungan dari warga sebagaimana diatur dalam Perwali tersebut.
Sementara itu, anggota dewan Nariadi sangat menyesalkan ada camat mengangkat Kepling yang tidak berdomisili diwilayah lingkungan setempat sehingga membuktikan bahwa camat tersebut secara nyata melanggar Perwali dan SK yang dikeluarkan cacat hukum.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan Pemkot Tanjungbalai mengaskan SK Camat telah berkekuatan hukum, maka tidak dapat ditinjau ulang atau dibatalkan.
"Keputusan camat tidak bisa diganggu gugat, jika ingin membatalkan silakan gugat melalui Pengadilan Tatat Usaha Negara," ujar Sanaan.
Rapat dengar pendapat itu diperoleh kesimpulan sementara bahwa persoalan tersebut diserahlan kepada Inspektur Kota untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surat Keputusan camat apakah telah terjadi pelanggaran Perwali Nomor 2 Tahun 2016 itu.
"Rapat dengar pendapat ini kita skor dan akan dilanjutkan pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2018 gengan agenda mendengar penjelasan pihak Inspektur Kota," ujar pimpinan rapat Ridwan yang juga anggota dewan setempat.
DPRD desak pembatalan pengangkatan kepala lingkungan
Senin, 8 Januari 2018 18:56 WIB 3487
SK Camat kami nilai cacat hukum dan untuk apa ada Perwali jika untuk dilanggar, lebih baik batalkan saja