Tanjungbalai, Sumut, 6/12 (Antara) - Pemkot Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri setempat menjalin kerja sama perlindungan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, bertujuan untuk optimalisasi Aparatur Sipil Negara/ASN dalam melaksanakan Tupoksi.
Kerja sama itu ditandai penanda tanganan nota kesepahaman oleh kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Tanjungbalai Iwan Sakti Nasution dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Zullikar Tanjung, Rabu, di Balai Kota setempat.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Tanjungbalai H.Muhammad Syahrial mengimbau para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kedepannya tidak khawatir dalam melaksanakan tugas atau pekerjaan, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan Undang-Undang berlaku.
"Kejari Tanjungbalai telah membuka pintu untuk membantu Pemko Tanjungbalai dalam pendampingan masalah hukum. Maka dalam pelaksanaan program kerja mulai dari perencanaan hingga selesainya diharapkan sesuai ketentuan berlaku," ujar Syahrial
Wali Kota juga berharap, melalui kerja sama itu dapat dilakukan pendekatan yang lebih intensif antara ASN dan masyarakat untuk lebih taat dan patuh dalam melaksanakan kewajiban dalam pembayaran pajak yang berkaitan dengan pendapatan daerah.
Kegiatan tersebut diawali paparan Kajari Tanjungbalai Zullikar Tanjung, tentang peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam upaya penegakan hukum preventif serta Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Kajari menjelaskan, peran JPN merupakan bagian dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan, yakni memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan tata usaha negara (Datun) kepada anggota masyarakat yang membutuhkan dan gratis bagi seluruh masyarakat.
TP4D bertujuan merubah paradigma dalam penanganan perkara korupsi. Artinya TP4D berperan dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah sehingga tidak lagi takut terhadap kriminalisasi pada pelaksanaan program kerja dan kegiatan.
"Kehadiran JPN dan TP4D di instansi pemerintah untuk membangun stigma menjauhi tindak pidana korupsi di kalangan ASN, pejabat negara," kata Zullikar Tanjung.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD Pemkot Tanjungbalai Iwan Sakti Nasution mengatakan, tujuan kesepakatan itu dibuat selain untuk mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum, juga sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah-masalah hukum khususnya bidang Datun yang pada akhirnya dapat meningkatkan pendapatan daerah.***2***(KR-YWK)
Pemkot-Kejari MoU Perlindungan Hukum
Rabu, 6 Desember 2017 17:02 WIB 2166
"Kejari Tanjungbalai telah membuka pintu untuk membantu Pemko Tanjungbalai dalam pendampingan masalah hukum. Maka dalam pelaksanaan program kerja mulai dari perencanaan hingga selesainya diharapkan sesuai ketentuan berlaku"