“Setelah Sma/Smk mengalami proses peralihan ke provinsi tentu yang berwajib menangani seluruh proses realisasi pencairan honornya adalah Dinas pendidikan provinsi,†kata Kabid Dikdas, Dinas Pendidikan Mandailing Natal, Dolar Hapriyanto usai rapat dengan ratusan guru honorer dan anggota Dprd di gedung dewan, Senin
Ia mengatakan, meskipun Pemda Mandailing Natal pada tahun ini masih menganggarkan penggajian honor untuk guru-guru honorer ini sebesar Rp.3,8 Milyard namun dalam pencairannya harus sesuai dengan mekanisme dana hibah.
Hingga sejauh ini ada kemandekan yang dialami dalam proses penghibahan tersebut yakni dengan belum dikeluarnya Sk para guru-guru honorer ini oleh Dinas pendidikan provinsi.
Apabila dalam prosesnya berjalan termasuk Sk para guru-guru tersebut sudah keluar maka pembayaran gaji honorer para guru-guru Tks ini akan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Setelah SK para guru ini dikeluarkan baru kita lakukan pembayaran,†katanya.
“Setelah SK para guru ini dikeluarkan baru kita lakukan pembayaran,†katanya.