Medan, 23/11 (Antara) - Nelayan tradisional di kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, tidak ada menggunakan alat penangkap ikan seperti cantrang, dogol, dan arad yang dilarang oleh pemerintah, karena tidak ramah lingkungan.
Wakil Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Nazli, di Medan, Kamis, mengatakan nelayan di daerah tersebut, selama ini hanya memiliki alat penangkap ikan sejenis Pukat Hela (Trawal) dan Pukat Tarik (Seine Net).
Alat penangkap ikan cantrang itu, menurut dia, banyak digunakan oleh nelayan yang ada di Pulang Jawa dan beberapa daerah lainnya di tanah air.
"Namun, kalau nelayan kecil di daerah Sumatera Utara (Sumut) sampai saat, berdasarkan hasil monitor yang dilakukan Pengurus HNSI di Provinsi maupun Kabupaten/Kota tidak ada menggunakan penangkap ikan cantrang," ujar Nazli.
Ia menyebutkan, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang digunakan oleh nelayan tradisional sejak berpuluh-puluh tahun yang lalu.
Selain itu, cantrang adalah alat penangkap ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dengan dua panel dan tidak dilengkapi alat pembuka mulut jaring.
"Alat cantrang memiliki mata jaring berukuran rata-rata 1,5 inci, dan mirip dengan Trawl atau biasa disebut dengan Pukat Harimau," ucapnya.
Nazli menyebutkan, alat tangkap tersebut, selama ini telah merusak sumber biota laut, dan terumbu karang.
Sehubungan dengan itu, maka Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015, serta melarang pengoperasian alat penangkap ikan cantrang.
Selain itu, alat penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik juga dilarang digunakan oleh nelayan, karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Jadi nelayan di wilayah Sumut, harus mematuhi larangan agar tidak menggunakan penangkapan ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik yang merusak lingkungan di dasar laut," kata Wakil Ketua HNSI Sumut.***1***
,
(T.M034/B/I006/I006) 23-11-2017 07:39:00
Nelayan Tradisional Tidak Gunakan Cantrang
Kamis, 23 November 2017 7:39 WIB 2070