Panyabungan, 21/11 (Antarasumut) – Mengingat banyaknya warga yang selalu terjaring dalam setiap operasi pemberantasan penyakit masyarakat yang dilakukan oleh satuan polisi pamong praja di Mandailing Natal, Satpol PP mulai arahkan penindakan tempat.
Penindakan tempat berupa pencabutan izin dan penutupan pada hotel, cafe, tempat karaoke dan warnet ini nantinya dilakukan apabila para pengelola tempat tersebut telah sering melakukan pelanggaran peraturan daerah Mandailing Natal tentang penyakit masyarakat.
“Tapi sebelumnya kita surati dulu, bila kita sudah surati dan masih melakukan pelanggaran lagi kita akan berkoordinasi dengan Bupati Madina untuk melakukan penutupan dan pencabutan izin,†kata Kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Duroni menjawab ANTARA, Selasa.
Ia mengatakan, dari hasil setiap razia penyakit masyarakat yang dilakukan instansi selama beberapa bulan ini pihaknya masih selalu mendapatkan pasangan warga yang tidak dilengkapi dengan administrasi yang lengkap dihotel-hotel. Selain itu pada tempat-tempat hiburan malam baik itu berupa cafe dan tempat karaoke pihaknya juga selalu menjaring warga dan anak sekolah yang berkeliaran malam tanpa di bekali administrasi yang lengkap.
“Berdasarkan dari pada hasil-hasil razia pekat yang kita laksanakan beberapa sebelumnya kita menyimpulkan kedepan akan mengarahkan penindakan pada tempatnya,†katanya.
Ia mengatakan, penindakan terhadap tempat ini mencakup hotel-hotel, cafe-cafe, tempat karaoke maupun warnet-warnet.
“Tapi sebelumnya kita lakukan penyuratan dahulu, bila nanti tetap dilanggar akan dilakukan penindakan seperti penutupan dan pencabutan izin,†sebutnya.
Atas hal tersebut kepada para pengelola hotel, cafe, tempat karaoke dimintakan agar senantiasa mematuhi peraturan daerah yang ada, untuk pengelola hotel dimintakan agar senantiasa memeriksa kelengkapan administrasi pengunjung baik Ktp, kartu nikah dan tidak membenarkan anak sekolah menginap. Sementara kepada pengelola kafe, karaoke dimintakan untuk mematuhi aturan jam tutup yakni pukul 24.00 wib.
“Dan kepada pengelola Warnet diminta tidak membolehkan anak-anak sekolah bermain wanet diatas pukul 22.00 wib,†sebutnya.
Tertibkan Penyakit Masyarakat Satpol PP Arahkan Penindakan Tempat
Selasa, 21 November 2017 17:20 WIB 2718