Ormas yang tergabung dalam Aliansi Ummat dan Organisai Islam (AL- UOIS) Labuhanbatu yang terdiri dari 9 pengurus yakni, DPD BKPRMI, DPD Hidayatullah, Al Azhar Centre, PD IKADI, DPD FPI, PD JPRMI PD HIMMAH dan PD GPA, meminta para distributor segera menganti reklame yang tidak sesuai dengan budaya masyarakat daerah yang religius.
Dari informasi yang di peroleh wartawan, Sabtu di Rantauprapat, penolakan reklame seorang artis wanita berlatar warna putih-hijau dan mengengam ponsel merah itu dianggap menganggu estetika keindahan kota.
Bahkan gambar pose wanita cantik berdiameter 2,5 hingga 10 meter persegi menoleh kesamping kiri itu terkesan porno aksi di kawasan Masjid Agung, Sisingamangaraja hingga jalan Jendral Sudirman.
Sehingga menganggu pandangan khususnya ummat Islam yang melaksanakan ibadah Salat serta menganggu warga yang melintas.
Mereka menyatakan, perusahaan sebaiknya memperhatikan budaya dan agama dalam setiap pemasangan iklan tanpa mengurangi esensi dan sistem pemasaran yang ditetapkan di daerah.
Ormas Islam sebagai wadah aspirasi muslimah dan pemuda menolak kecenderungan pornografi sebagai objek bahan menarik pasar yang dapat memicu keresahan di masyarakat.
Anggota aliansi ormas dari DPD FPI Labuhanbatu, Ridawan MS ketika di konfirmasi terpisah mengucapkan terimakasih kepada pelaku usaha yang telah merespon keluhan masyarakat, terkait reklame yang terkesan pornografi di sepanjang jalan inti kota Rantauprapat.
Menurutnya, pelaku usaha bersama ummat Islam dapat menunjukan kerjasama yang baik dalam menciptakan suasana Kamtibmas yang semakin kondusif di tengah-tengah masyarakat Labuhanbatu yang religius.
Mereka meminta pemerintah daerah dapat berkoordinasi melakukan public hearing (dengar pendapat masyarakat) dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hal pornografi dan porno aksi di kabupaten yang dikenal dengan semboyan Ika Bina En Pabolo ini.
Dengan demikian, masyarakat dapat hidup nyaman dan aman dalam memajukan perekonomian dan pembangunan di daerah.
"Terimakasih kepada pelaku usaha yang mau mendengar aspirasi ummat Muslim. Kami AL UOIS juga mengaharapkan regulasi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang kemaksiatan untuk penerapannya di daerah," ujar Sekretaris DPD FPI Labuhanbatu, Ridwan MS.