Medan, 2/11 (Antara) - Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima yang selama ini menggelar lapak di seputaran Pasar Petisah, karena dinilai sering menjadi pemicu terjadinya kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut.
"Di samping itu penertiban yang dilakukan ini dalam upaya menjadikan Pasar petisah menjadi salah satu ikon belanja di Kota Medan," kata Kasatpol PP Kota Medan M. Sofyan di Medan, Kamis, saat melakukan penertiban.
Penertiban tersebut semula berjalan lancar, karena sebelumnya para pedagang telah diberi surat peringatan agar tidak berjualan lagi di tempat tersebut.
Namun masih ada beberapa pedagang yang tidak mengindahkannya dan membiarkan lapaknya di pelataran maupun bahu jalan seputaran Pasar Petisah.
Itu sebabnya Sofyan memerintahkan anggotanya untuk mengangkat lapak milik pedagang yang membandel tersebut, hingga menjelang tengah hari, seputaran Pasar Petisah, baik pelataran maupun bahu jalan bersih dari lapak milik PKL.
Pascara penertiban yang dilakukan seputaran Pasar Petisah tampak bersih dari lapak PK5 dan arus lalu lintas pun lancar.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan pihaknya akan melakukan penjagaan selama seminggu untuk mengantisipasi kemungkinan para PKL kembali berjualan.
Setelah seminggu, penjagaan selanjutnya diserahkan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) baik itu Kecamatan Medan Petisah, Polsek Medan baru dan Koramil 01 Medan untuk membuat posko.
"Artinya, PKL tidak boleh lagi berjualan di seputaran Pasar Petisah ini. Apalagi unsur Forkopimcam yang ada saat ini sudah sepakat dan berkomitmen penuh untuk menjadikan Pasar Petisah ini sebagai ikon belanja di Kota Medan," katanya.
Penertiban PKL Pasar Petisah
Kamis, 2 November 2017 16:21 WIB 4023