Medan, 15/6 (Antarasumut) - Pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku pengeroyokan terhadap personel Direktorat Pengamanan Objel Vital Polda Sumatera Utara Brigadir Abdul Gufron Ahmad
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Rina Sari Ginting di Medan, Kamis, mengatakan, pelaku diketahui bernama Abdi Parlindungan Girsang (40), warga Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli
Pelaku ditangkap tim gabungan dari Polsek Medan Labuhan, Polres Pelabuhan Belawan, dan Pokda Sumut.
Tim gabungan berhasil mengamankan tersangka yang sedang beristirahat di dalam rumahnya dan membawanya ke Mapolsek Medan Labuhan untuk pengembangan dalam mengejar tersangka lainnya.
Dari interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, tersangka mengakui ikut melakukan pemukulan terhadap Brigadir Abdul Gufron Ahmad.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pelangharan Pasal 170 junto 351 KUHPidana tentang pengeroyokan atau kekerasan terhadap orang di muka umum.
"Pelaku pengeroyokan lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Sebelumnya, personel Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Sumut Brigadir Abdul Gufron Ahmad mengalami pengeroyokan pada Rabu (14/6) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengeroyokan yang diduga ikut melibatkan oknum TNI itu diperkirakan karena penangkapan mesin jackpot yang dilakulan korban di kawasan Pasar 4 Marelan.
Polisi Tangkap Pengeroyok Personel Ditpamobvit Polda Sumut
Kamis, 15 Juni 2017 21:05 WIB 3412