Kotapinang, 19/5 (Antarasumu) - Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Labuhanbatu Selatan tinjau tapal batas Provinsi Sumatera Utara dengan Riau di Kec. Torgamba.
Peninjauan tersebut terkait penyelesaian segmen batas wilayah I, pada 2 Mei lalu di Jakarta dalam rapat di Kementerian Dalam Negeri.
Kabag Humas dan Protokol Setdakab Labusel, M. Irsan di Kotapinang, Jumat, mengatakan, tapal batas yang ditinjau tim tersebut yakni titik pilar 153 yang terletak di Dusun Cindur, Desa Torganda.
Tim TPBD yang melakukan peninjauan yakni, Kepala Badan Kesbangpol H. Zuhri, Kepala Bappeda Ali Hotman, Kabag Pemerintah dan Otda H. Ajim, Camat Torgamba Azaman Parapat, Kades Torganda dan Kades Sei Meranti.
Dalam penegasan batas wilayah antara Provinsi Sumut dan Provinsi Riau segmen batas Kab. Labusel dan Kab. Rohil, terjadi ketidak sepakatan penentuan titik koordinator pada Pilar P 153, dimana Pemkab Rohil mengusulkan koordinator P153 pada 100 20' 12.6" BT dan 1 27' 5,6" LU.
Sedangkan Pemkab Labusel mengusulkan koordinat P153 pada 100 20' 27,5" BT dan 2 26' 15,6"LU sesuai dengan batas alam, yakni Sungai Cindur.